CIREBON, iNews.id - Buron selama dua tahun, terpidana perkara fidusia berupa penggelapan mobil, ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon. Penangkapan terpadap Zulkifli (35) dilakukan di rumahnya, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Selasa (11/1/2022) pukul 01.00 WIB dini hari.
Kepala Kejari Kota Cirebon, Umaryadi, SH, MH menjelaskan, tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon bekerja sama dengan Satuan Reskrim Umum Polres Cirebon Kota telah berhasil mengamankan atau menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus fidusia.
"Kami berhasil menangkap DPO sejak Tahun 2019, terpidana ini ditangkap di rumahnya saat sedang tidur, Selasa dini hari tadi, di daerah Plumbon, tim kami bersama tim Polres Cirebon Kota," ujar Umaryadi saat konferensi pers di Kantor Kejari Kota Cirebon, Jalan Wahidin Kecamatan Kejaksan.
Dijelaskannya lebih lanjut, penangkapan tersebut berdasarkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Cirebon No. 24/Pid/Sus/2019/PN.Cbn tanggal 20 April 2019.
"Pengadilan menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp500.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," katanya didampingi Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait