Sementara itu berdasarkan data yang diterima, yakni putusan Mahkamah Agung No 1015 K/ Pid.Sus/ 2008. HS merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana Korupsi dalam proyek pelapisan (overlay) landas pacu Bandara Cakrabuana Cirebon.
“HS terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, dengan putusan pidana pokok penjara selama 4 tahun dan denda sebanyak Rp200 juta,“ katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait