Sementara itu, Kasi Intel Kejari Purwakarta Febriyanto Ary Kustiawan mengatakan, kedua pimpinan dewan ini diundang setelah kejari menerima laporan dan pengaduan terkait anggota DPRD Purwakarta yang memboikot rapat paripurna. Ada dugaan mereka yang tidak hadir memperoleh uang pengganti atau gratifikasi, kata Ary Kustiawan.
Diketahui, Kejari Purwakarta mengundang 18 anggota dewan terkait kasus itu. Rencananya, semua anggota DPRD Purwakarta akan diundang untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan gratifikasi tersebut.
Editor : Agus Warsudi
bupati purwakarta Kabupaten Purwakarta kejari purwakarta purwakarta anne ratna mustika gratifikasi dugaan gratifikasi kasus gratifikasi kasus suap dan gratifikasi suap dan gratifikasi
Artikel Terkait