BANDUNG, iNews.id – Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat (Jabar), Rabu (29/5/2019). Hak politik Neneng juga dicabut selama lima tahun.
Majelis hakim yang diketuai oleh Tardi juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap terdakwa perkara suap perizinan proyek Meikarta itu.
Neneng dinilai terbukti bersalah telah menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta sebesar Rp10,83 miliar lebih dan 90.000 dolar Singapura, sesuai pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman penjara, Neneng pun dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp68 juta. Jika tidak dibayar dalam satu tahun, Neneng harus menggantinya dengan pidana penjara selama enam bulan.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Neneng dihukum selama 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. JPU juga menuntut Neneng membayar uang pengganti sebesa Rp318 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun.
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Neneng merasa keberatan dan akan mengajukan banding.
Sementara jaksa KPK mengatakan, akan pikir-pikir dulu. “Kami akan menilai dan coba analisis sejauh mana peran-peran atau pertanggungjawaban pihak lain yang dimuat dalam putusan majelis hakim,” kata jaksa KPK, Yadyn.
Selain Neneng, hakim Tipikor juga memvonis empat pejabat Pemkab Bekasi lainnya, dengan hukuman masing masing 4,5 tahun penjara. Keempatnya yakni, Jamaludin, mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati (eks kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Bekasi), Sahat Maju Banjarnahor (eks kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dan Neneng Rahmi Nurlaili (eks kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi).
Neneng yang ditemui usai sidang tidak bersedia memberikan komentar terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakimnya. Diketahui dalam sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi, Rabu (15/5/2019) lalu, dia meminta majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya. Dia beralasan harus mengurus empat anaknya yang masih kecil, termasuk bayi berusia 26 hari.
“Majelis hakim agar berkenan memberikan hukuman seringan-ringannya agar saya bisa segera kembali berkumpul bersama keluarga dan mengurus anak-anak saya yang masih kecil,” kata Neneng.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait