Bupati Karna Sobahi mengeluarkan aturan ketat bagi pegawai di lingkungan Pemkab Majalengka dalam upaya menekan Covid-19. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)

MAJALENGKA, iNews.id - Bupati Majalengka mengeluarkan enam peraturan bagi pegawai di lingkungan pemerintahannya, Jumat (18/6/2021). Peraturan tersebut sebagai upaya menekan kasus Covid-19 yang semakin melonjak di Kabupaten Majalengka.

Kebijakan bupati tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 443.1/1042/BPBD tentang Pedoman Pembatasan Kegiatan di Tempat Kerja/Perkantoran bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Enam poin dalam SE tertanggal 18 Juni 2021, antara lain :

1. Pembatasan tempat kerja/perkantoran di instansinya masing-masing dengan menerapkan Work From Home (WFH) 50 persen dan Work From Office 50 persen.

2. ASN dilarang melaksanakan perjalanan dinas ke luar daerah. 

3. Tidak menerima tamu secara langsung. 

4. Tidak menyelenggarakan rapat atau pertemuan yang menimbulkan kerumunan.

5. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Juni sampai dengan 28 Juni 2021

6. Meningkatkan capaian kinerja sesuai target kinerjanya, menegakkan disiplin PNS serta menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing.

Sementara, terbitnya SE itu salah satunya berdasarkan Keputusan Bupati Nomor: 360/Kep.611-BPBD/2021 tanggal 15 Juni tentang Perpanjangan Kesebelas Pemberlakuan PSBB Secara Proporsional di Wilayah Kabupaten Majalengka.

Sebelumnya, Bupati Majalengka menginstruksikan untuk menyulap gedung Gelanggang Generasi Muda (GGM) sebagai tempat isolasi warga yang terkonfirmasi positif Covid 19. Instruksi itu sebagai tindak lanjut penuhnya tempat tidur untuk pasien rumah sakit yang ada di Kabupaten Majalengka.

“Ke GGM saja. Kalau GGM masih penuh, kita ke SIKIM (Sentra Industri Kecil dan Menengah) saja, walaupun merasa dibuang di sana. Itu yang bergejala, yang OTG mah diharapkan (isolasi) di rumah saja,” kata Karna. 

Karna menilai, kasus terkonfirmasi positif yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir menjadi sejarah selama pandemi Covid 19 terjadi. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network