Kilang Pertamina Balongan. (FOTO: ISTIMEWA)

Sebelumnya, ujar Nina Agustina, PBB dari Pertamina RU VI Balongan diterima Pemkab Indramayu hanya Rp10,7 miliar per tahun. Penerimaan pajak sebesar itu terjadi karena hanya satu SPPT. 

Perinciannya, luas bumi 6.532.992 meter persegi dan bangunan 769.652 meter persegi. Namun setelah dilakukan pemitakhiran data, SPPT itu lalu dipisah menjadi dua. 

Hasilnya, kini Pertamina RU VI Balongan wajib membayar PBB SPPT Kilang Balongan dari Rp10,7 miliar menjadi Rp22,6 miliar dan SPPT Perumahan Bumi Patra di Desa Singajaya dari semula Rp0 menjadi Rp11,3 miliar. 

"Alhamdulillah, ini semua berkat kerja keras tim dan seluruh perangkat. Tim jeli melihat ada peluang pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor perpajakan," ujar Nina Agustina. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network