Sebelumnya, ujar Nina Agustina, PBB dari Pertamina RU VI Balongan diterima Pemkab Indramayu hanya Rp10,7 miliar per tahun. Penerimaan pajak sebesar itu terjadi karena hanya satu SPPT.
Perinciannya, luas bumi 6.532.992 meter persegi dan bangunan 769.652 meter persegi. Namun setelah dilakukan pemitakhiran data, SPPT itu lalu dipisah menjadi dua.
Hasilnya, kini Pertamina RU VI Balongan wajib membayar PBB SPPT Kilang Balongan dari Rp10,7 miliar menjadi Rp22,6 miliar dan SPPT Perumahan Bumi Patra di Desa Singajaya dari semula Rp0 menjadi Rp11,3 miliar.
"Alhamdulillah, ini semua berkat kerja keras tim dan seluruh perangkat. Tim jeli melihat ada peluang pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor perpajakan," ujar Nina Agustina.
Editor : Agus Warsudi
kilang minyak kilang minyak pertamina kilang balongan kilang pertamina balongan bupati indramayu indramayu Kabupaten Indramayu pemkab indramayu pajak bumi dan bangunan
Artikel Terkait