Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memusnahkan sejumlah barang bukti kasus pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, bertempat di halaman Kejari setempat, Selasa (19/7/2022).

INDRAMAYU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memusnahkan sejumlah barang bukti kasus pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, bertempat di halaman Kejari setempat, Selasa (19/7/2022). Barang-barang yang dimusnahkan berupa narkoba, senjata tajam, senjata api, hingga uang palsu senilai Rp11,5 miliar.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan amanat putusan dari PN Indramayu. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga merupakan agenda rutin seluruh Kejaksaan.


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network