Sejumlah warga menonton empat rumah yang terbakar di Desa Ciwareng, Kecamatan Babakan Cikao, Purwakarta. (Foto: Istimewa) 

Menurut salah seorang penghuni rumah, Deni Suteja, insiden ini terjadi karena merasa tidak puas dengan hasil putusan pengadilan sehingga lahan 8.000 meter yang selama ini ditinggali berpindah kepemilikan. 

"Ini akibat ketidapuasaan kami terhadap putusan pengadilan. Sertifikat Hak Milik (SHM) harus kalah dengan surat-surat dari desa," kata Deni Suteja kepada wartawan.

Dia mengaku akan kembali menempuh jalur hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Selain itu akan melaporkan ke polisi  terkait surat-surat yang dikeluarkan oleh desa.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network