AKBP Asep Pujiono menyatakan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus promosi miras gratis yang viral dan berunsur SARA. "Razia ini dilakukan terkait promosi viral di media sosial. ATas perintah dari Kapolrestabes Bandung kami melaksanakan operasi miras di tempat hiburan itu," ujar AKBP Asep.
Kabag Ops Polrestabes Bandung mengimbau tempat-tempat hiburan di Kota Bandung tidak lagi menjual miras merek tersebut. "Kami mengimbau seluruh tempat hiburan di Kota Bandung untuk tidak menjual atau mengedarkan miras bermerek Gordon. Kami mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," tutur Kabag Ops Polrestabes Bandung.
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung polrestabes bandung kota bandung holywings Kafe Holywings razia tempat hiburan malam tempat hiburan malam minuman keras razia minuman keras
Artikel Terkait