Menurut Aulia Fadly, selama ini pinjol dipandang negatif karena dampak yang merugikan para nasabahnya. Padahal pinjol sebenarnya bisa memberikan dampak baik pada perekonomian masyarakat selama legal.
Hal lain yang perlu diperhatikan saat meminjam dana melalui pinjol adalah kemampuan membayar. Calon nasabah diimbau meminjam dana dengan nominal yang disesuaikan dengan kemampuan pengembaliannya.
“Kalau pinjol itu sifatnya utang ya, jadi harus dilihat ada enggak sumber penghasilan kita yang bisa digunakan untuk membayar utang itu. Jangan sampai uang pinjaman dipakai untuk hal konsumtif, tidak menghasilkan uang, kalau untuk bisnis ya silakan saja,” katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait