Ilustrasi terlilit utang pinjol

Dia mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan proses pencairan yang cepat dan syarat mudah. Karena aplikasi yang memberikan penawaran ini biasanya ilegal. Saat ini, pinjol identik dengan bunga harian sebesar 0,4 persen, atau sekitar 40 persen per tahun. Jika ada yang melebihi itu, maka masyarakat harus waspada. 

“Silakan tanyakan ke pinjolnya apa yang jadi kewajiban dan hak mereka. Kalau tau, itu bisa membedakan secara logika, benar enggak jangan tergiur dengan proses cepat dan mudah,” tutur Aulia.

Masyarakat, kata dia, mestinya bisa berkaca pada kasus ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjaman online (pinjol). Diduga, kasus tersebut melibatkan nilai uang sekitar Rp2,1 miliar. Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh OJK pusat. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network