Polda Jabar mengamankan 725 orang massa aksi demonstrasi Ormas GMBI yang berakhir ricuh, Kamis (27/1/2022). (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)

Terdakwa juga dikenakan pasal lainnya yakni Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2017 tentang kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Diketahui, ratusan anggota Ormas GMBI menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022) lalu. 

Demo yang berujung tindakan anarkis tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Awalnya, mereka hanya berorasi menuntut Polda Jabar menuntaskan kasus kekerasan terhadap anggota GMBI di Karawang. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network