Menurut Rahmat, dari total tagihan vendor, lebih dari 60 persen telah dibayarkan oleh PT BDS, sedangkan sisanya masih menunggu penyelesaian dari PT CFR.
"Ini adalah dinamika transaksi korporasi. Semuanya tunduk pada hukum perseroan. Sama sekali tidak ada unsur pidana,” katanya.
Terkait dengan status PT BDS sebagai BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung, Rahmat menyampaikan Bupati Bandung selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) tidak memiliki wewenang dalam pengelolaan operasional harian perusahaan.
“Ini tidak ada kaitannya dengan Bupati Bandung ataupun Pemkab Bandung. Wewenang KPM hanya bersifat normatif pada kebijakan strategis, bukan dalam hal teknis atau operasional,” ujarnya.
Dia menyayangkan adanya upaya yang dianggap sebagai penggiringan opini publik seolah-olah terjadi praktik penipuan atau pelanggaran pidana.
Sementara itu, pihak vendor yang merasa dirugikan masih menuntut kejelasan pembayaran atas kerja sama yang telah berlangsung sejak akhir 2023. Mereka berharap permasalahan ini segera tuntas agar tidak menimbulkan efek domino di sektor usaha mereka.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari PT CFR yang disebut sebagai pihak yang belum membayar kewajibannya kepada PT BDS.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait