Kuasa Hukum PT Bandung Daya Sentosa (BDS) memberikan klarifikasi atas tudingan penipuan pengadaan ayam boneless dada di Soreang, Kabupaten Bandung. (Foto: MPI/Agi Ilman)

BANDUNG, iNews.id – PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bandung, terseret dalam polemik bisnis pengadaan ayam boneless dada (BLD) usai dituding menipu sejumlah vendor. Namun pihak perusahaan membantah adanya unsur penipuan dan menegaskan masalah ini murni persoalan bisnis antarperusahaan.

Isu dugaan penipuan mulai mencuat setelah tayangan wawancara di kanal YouTube milik mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto, Selasa (28/7/2025). Dalam video itu, tiga pengusaha mengaku mengalami kerugian akibat kerja sama pengadaan BLD dengan PT BDS.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum PT BDS Rahmat Setiabudi mengatakan, tudingan tersebut sangat disayangkan karena telah menggiring opini publik secara tidak proporsional.

"Sejak awal, ini adalah murni hubungan bisnis, business to business (B to B) antara para pihak, yaitu PT BDS, PT Cahaya Frozen Raya (CFR), dan para vendor. Tidak ada unsur tindak pidana," kata Rahmat dalam konferensi pers di Soreang, Kamis (31/7/2025).

Rahmat tak menampik hingga saat ini PT BDS masih memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp105,4 miliar kepada para vendor. Namun, dia menegaskan tunggakan itu disebabkan karena PT BDS belum menerima pembayaran dari mitra bisnisnya, PT CFR senilai Rp127 miliar.

“Hubungan hukumnya jelas. Ada perjanjian kerja sama, purchase order (PO), invoice, dan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang semuanya ditandatangani bersama,” katanya.

PT BDS bahkan telah melayangkan surat somasi kepada PT CFR dan telah menerima pengakuan utang dari perusahaan tersebut sebesar Rp127,2 miliar.

Sebagai langkah hukum, PT BDS telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT CFR ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Tak hanya itu, Direktur Utama PT BDS juga meminta pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network