WNA asal Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah (43) yang meludahi Imam Masjid Al-Muhajir Kota Bandung, M. Basri Anwar. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Brenton Craig Abbas Abdullah (43), Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, ternyata bukan kali ini saja berurusan dengan hukum di Indonesia. Bule yang meludahi Imam Masjid Al-Muhajir Kota Bandung, M. Basri Anwar itu pernah tersandung hukum 14 tahun lalu.

Pada tahun 2009 lalu, Bule ini pernah berurusan dengan Polwiltabes Bandung (sekarang Polrestabes Bandung). 

Berdasarkan informasi yang didapat, Brenton ketika itu mengambil secara paksa bayi yang baru dilahirkan oleh mantan istrinya. Akibatnya, Brenton diancam pidana kurungan selama 7 tahun.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono. Budi mengaku, pihaknya sudah mendengar kabar soal Brenton yang pernah berurusan dengan polisi 14 tahun silam.

"Ya, tadi juga kami sudah ada informasi seperti itu, 2009 katanya yang bersangkutan pernah ada permasalahan di Polrestabes," kata Budi dalam keterangan yang diterima, Sabtu (29/4/2023).

Kendati demikian, polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus Brenton yang saat ini. Kini Brenton masih menjalani pemeriksaan oleh polisi dengan statusnya sebagai tersangka.

"Masih kita dalami permasalahannya apakah memang bentuknya LP atau tidak, kita dalami," ujar Budi.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network