Sejumlah terapis di panti pijat BS diperiksa petugas Satreskrim Polrestabes Bandung. (Foto: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Sebuah panti pijat berinisial BS di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, digerebek polisi karena buka dan menerima pengunjung, Selasa (6/7/2021). Selain menyegel panti pijat, petugas juga membawa sejumlah terapis ke Makosatreskrim Polrestabes Bandung untuk diperiksa.

Berdasarkan pantauan di lokasi, bangunan yang didominasi cat warna merah itu terlihat ditutup bagian depan gerbangnya dengan maksud untuk mengelabui petugas.

Namun di bagian dalam, petugas mendapati belasan kamar berukuran 3X3 meter persegi dibuka untuk melayani pengunjung. Petugas merangsek masuk ke beberapa kamar. 

Mereka mendapat sejumlah terapis dan pengunjung sedang mendapat layanan pijat di beberapa kamar. Terapis dan pengunjung kemudian digiring dan dimintai keterangan oleh polisi. 

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatkaan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada panti pijat di kawasan Kiaracondong masih beroperasi di tengah penerapan PPKM Darurat.

Kemudian, kata Kasatreskrim, petugas melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP). Ditemukan fakta, panti pijat berinisial BS membuka praktik dan menerima pengunjung. 

Petugas yang dipimpin Kasunit Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung Teuku Dzaki Darashad lalu menggerebek panti pijat itu. "Setelah ditemukan pelanggaran, kami menggerebek panti pijat ini," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung.

AKBP Adanan Mangopang mengatakan, panti pijat BS mempekerjakan 10 terapis. Saat digerebek, para terapis sedang melayani delapan pengunjung. "Saat digerebek, para pengunjung sedang melakukan aktivitas (dipijat)," ujar AKBP Adanan.

Akibat pelanggaran tersebut, tutur Kasatreskrim, pengelola panti pijat BS akan dikenakan Pasal 506 KUHPidana tentang prostitusi dan pasal tambahan apabila didapati tindak pidana eksploitasi wanita.

Kasatreskrim menuturkan, polisi menutup panti pijat tersebut dengan memasang garis polisi. Satreskrim Polrestabes Bandung akan berkoordinasi dengan Pemkot Bandung untuk memastikan dapat atau tidaknya dikenakan sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha.

"Tempat ini (panti pijat BS) kami segel. Kemudian kami akan laporkan juga kepada Pemerintah kota Bandung ya. Siapa tau nanti sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha," tutur Kasatreskrim.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network