R, bujang lapuk yang mencabuli 3 anak, digelandang petugas. (FOTO: iNews/MIFTAHUDIN)

Orang tua lantas melapor ke Polres Kuningan. Tak butuh waktu lama, petugas menangkap R di rumahnya. Kepada petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuningan, pelaku R mengakui perbuatannya.

"Tersangka melakukan tindak pidana asusila terhadap tiga anak di bawah umur dari Juli hingga Agustus. Pencabulan dilakukan secara bergantian terhadap tiga korban berusia 9, 8, dan 7 tahun. Ketiga korban merupakan tetangga tersangka," kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat konferensi pers di Mapolres Kuningan.

Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, tersangka R telah mendekam di tahanan dan dalam proses hukum. "Akibat perbuatannya, tersangka R disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman 20 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polres Kuningan.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network