Sejoli ARY (frame kiri) dan MY (frame kanan), terduga pembuang bayi di kebun pisang, Kampung Cijengkol. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

Berdasarkan informasi dan keterangan warga, polisi mencurigai seorang gadis berusia 15 tahun berinisial MY. Setelah diinterogasi akhirnya MY mengaku membuang bayi hasil hubungan gelapnya dengan sang pacar berinisial ARY (20). 

Akhirnya, sejoli itu pun ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya membuang bayi baru lahir tanpa dosa. "Setelah melakulan penyelidikan, polisi langsung mengamankan ibu bayi tersebut yang baru berusia lima belas tahun dan pasangannya yang berusia dua puluh satu tahun," kata Kapolsek Pabuaran Iptu Udin Awaludin, Kamis (21/4/2022).

Iptu Udin Awaludin menyatakan, MY mengaku membuang darah daging yang baru dilahirkannya di kebun pisang. MY mengaku bayi tersebut merupakan hasil hubungan terlarang dengan pacarnya, ARY. Sementara, MY dan ARY belum terikat hubungan sah sebagai suami istri.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network