"Karena baik korban maupun pelaku masih pelajar dan di bawah umur, Polres Banjar menerapkan sistem penanganan hukum khusus. Kami juga akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk melakukan sosialisasi terhadap siswa. Kami akan mengecek apakah para pelaku tergabung dalam geng motor atau tidak," tutur Kapolres Banjar.
Lima pelaku dijerat pasal berlapis. Antara lain, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) butir ke 1 KUHPidana, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Pasal 55 KUHPidana, Pasal 56 KUHPidana, dan Pasal 80 ayat (1) dan atau Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlingdungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
aksi pengeroyokan kasus pengeroyokan korban pengeroyokan pelaku pengeroyokan pengeroyokan kota banjar Kapolres Banjar polres banjar dikeroyok geng motor geng motor
Artikel Terkait