Setelah melakukan penyelidikan, Aep pun langsung berhasil mengamankan CS saat kejadian, sedangkan UAS melarikan diri dan menjadi buron selama 10 hari sebelum akhirnya tertangkap di Ciamis.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Junto 351 KUHP tentang tindak pidana kekerasan di muka umum dan penganiayaan.
"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Junto 351 KUHP tentang tindak pidana kekerasan dimuka umum terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait