"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan," kata Hera.
Usai membacakan putusan, Hera bertanya kepada para terdakwa bakal mengajukan banding ataukah tidak. Yana dan Dadang sepakat untuk menerima putusan majelis hakim, sedangkan Rijal masih menimbang untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. "Saya menerima, yang mulia," kata Yana.
Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal divonis melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor : Agus Warsudi
yana mulyana KPK OTT wali Kota Bandung mantan Wali Kota Bandung kasus korupsi Bandung Smart City kota bandung pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung
Artikel Terkait