Sementara itu, anggota Dewan Pengawas BPKH Acep Riana Jawaprawira mengatakan, fungsi utama BPKH, yaitu, mengelola dana setoran dari calon jamaah haji (calhaj).
"Dana tersebut dikelola dengan prinsip-prinsip syariah. Saat ini dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp166 triliun," kata Acep Riana Jayaprawira.
Editor : Agus Warsudi
pembiayaan haji dana haji calon jamaah haji jamaah haji jamaah haji indonesia komisi viii dpr ace hasan syadzily bpkh
Artikel Terkait