Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menuturkan PSBB diterapkan selama dua pekan mulai hari ini, Senin (14/9/2020). Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 yang merevisi Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
"PSBB mulai berlaku 14 September 2020 selama 14 hari yang berbeda dibanding PSBB transisi sebelumnya," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Salah satu pertimbangan Anies menerapkan kembali PSBB karena terjadi lonjakan kasus positif covid-19 selama 12 hari terakhir. Bahkan menurutnya penambahan kasus positif Covid-19 selama 12 hari terakhir menyumbang 25 persen total pasien positif Covid-19 di ibu kota.
Editor : Faieq Hidayat
kasus virus corona pandemi virus corona Virus Corona penerapan psbb gubernur jawa barat ridwan kamil
Artikel Terkait