RS, residivis kasus pencurian kembali ditangkap polisi gegara membobol enam rumah di Kecamatan Mangkubumi, Tasikmalaya. (FOTO: HUMAS POLDA

"Pelaku menggasak barang berharga di rumah yang ditinggal pemiliknya. Dari hasil pemeriksaan terungkap, pelaku melakukan pencurian di enam TKP (tempat kejadian perkara) di Kecamatan Mangkubumi," kata AKBP Aszhari Kurniawan. 

Dari tangan pelaku, tutur Kapolres Tasikmalaya Kota, polisi mengamankan barang bukti dua handphone (HP) milik korban dan obeng yang digunakan pelaku mencongkel jendela. 

"Tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Kami jerat pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana. RS terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutur Kapolres Tasikmalaya Kota.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network