RS, residivis kasus pencurian kembali ditangkap polisi gegara membobol enam rumah di Kecamatan Mangkubumi, Tasikmalaya. (FOTO: HUMAS POLDA

TASIKMALAYA, iNews.id - RS (28), warga Kelurahan Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, merupakan residivis kasus pencurian. Sejak keluar dari penjara, RS bukannya bertobat, tetapi kembali melakukan kejahatan sama, membobol enam rumah di Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Penangkapan terhadap RS dilakukan polisi berdasarkan laporan yang terima pada 24 Mei 2022. Dalam laporan, korban warga Kampung Cipari Tonggoh dan Cipari Kidul, kehilangan sejumlah barang berharga, seperti telepon seluler (ponsel), perhiasan, dan lain-lain.

"Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Mangkubumi melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, kecurigaan mengarah ke tersangak RS. Pelaku RS ditangkap di ruamhnya," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, Senin (30/5/2022).

AKBP Aszhari Kurniawan menyatakan, kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Mangkubumi, tersangka RS mengaku melakukan pencurian di rumah yang tengah ditinggal pemiliknya. Modus operandi, mencongkel jendela kemudian masuk ke dalam rumah.

"Pelaku menggasak barang berharga di rumah yang ditinggal pemiliknya. Dari hasil pemeriksaan terungkap, pelaku melakukan pencurian di enam TKP (tempat kejadian perkara) di Kecamatan Mangkubumi," kata AKBP Aszhari Kurniawan. 

Dari tangan pelaku, tutur Kapolres Tasikmalaya Kota, polisi mengamankan barang bukti dua handphone (HP) milik korban dan obeng yang digunakan pelaku mencongkel jendela. 

"Tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Kami jerat pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana. RS terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutur Kapolres Tasikmalaya Kota.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network