Umar Patek saat menjadi pengibar bendera merah putih dalam upacara di Surabaya pada 2015 silam. (foto: Antara)

"Jadi sistem monitoring dan evaluasi bagi narapidana eks napiter ini akan kami semakin perluas," ujar Komjen Pol Rafli Amar.

Diketahui, narapidana kasus bom Bali, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek menjalani program pembebasan bersyarat (PB). Nanti, Umar Patek wajib mengikuti bimbingan hingga 2030. 

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan Umar Patek dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Jawa Timur, Rabu (7/12/2022).

Status Umar Patek beralih dari yang sebelumnya merupakan narapidana, kini menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya. Selama menjalani program bebas bersyarat, Umar Patek masih harus menjalankan kewajiban dan aturan dari Bapas Surabaya sampai dengan 29 April 2030. 

Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, hak bersyaratnya akan dicabut. Umar Patek telah memenuhi syarat mendapatkan program PB. Program Pembebasan Bersyarat merupakan hak seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network