Setelah ditangkap, tutur Kapolresta Denpasar, tersangka WP dan SR dibawa ke tempat tinggal mereka. Setelah melakukan penggeledahan. polisi menemukan barang bukti sabu seberat 784,11 gram milik tersangka.
"Peran tersangka ini sebagai pengedar. Mereka mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang yang disebut Pak Tu," tutur Kapolresta Denpasar.
Akibat perbuatannya, pasutri WP dan SR mendekam di sel tahanan Mapolresta Denpasar. Mereka dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Editor : Agus Warsudi
dua pengedar sabu dua pengedar sabu ditangkap 2 pengedar sabu ditangkap jadi pengedar sabu kompak jadi pengedar sabu bali denpasar denpasar denpasar bali kapolresta denpasar polresta denpasar
Artikel Terkait