Polisi menangkap pasutri asal Bandung jadi pengedar sabu di Denpasar, Bali. (Foto: Ilustrasi/Ist)

DENPASAR, iNews.id - WP (28) dan SR (30), pasangan suami istri (pasutri) asal Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi di Denpasar, Bali. Pasutri tersebut diduga berbisnis sabu. 

Kedua tersangka ditangkap saat menempelkan sabu di pohon pinggir jalan. Sabu tersebut merupakan pesanan pecandu narkoba.

"(Kedua tersangka) dari Jawa Barat. Hubungan mereka suami istri yang menjalankan bisnis narkotika," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (20/1/2023). 

Penangkapan pasutri WP dan SR, ujar Kombes Pol Bambang Yugo Pamukas, berawal dari laporan masyarakat di Jalan Pendidikan, Denpasar Selatan. Mereka resah dengan peredaran narkoba kawasan itu.

Berdasarkan informasi dan laporan tersebut, ujar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, personel Satres Narkoba Polresta Denpasar, melakukan pengintaian. 

"Kedua pelaku ditangkap saat menempel satu plastik klip berisi sabu untuk pemesan. Mereka (WP dan SR) mengaku telah menjalankan bisnis narkoba melalui medsos ini sejak akhir 2022," ujar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.

Setelah ditangkap, tutur Kapolresta Denpasar, tersangka WP dan SR dibawa ke tempat tinggal mereka. Setelah melakukan penggeledahan. polisi menemukan barang bukti sabu seberat 784,11 gram milik tersangka. 

"Peran tersangka ini sebagai pengedar. Mereka mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang yang disebut Pak Tu," tutur Kapolresta Denpasar.

Akibat perbuatannya, pasutri WP dan SR mendekam di sel tahanan Mapolresta Denpasar. Mereka dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network