Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat mengumumkan ibu tiri jadi tersangka kasus kematian Nizam Syafei. (Foto: iNews/Ilham Nugraha)

Kapolres memaparkan bentuk kekerasan yang dialami korban antara lain dijewer, ditampar, hingga dicakar. Kekerasan tersebut terjadi saat korban tinggal bersama tersangka TR.

"Iya, kekerasan itu terjadi selama korban tinggal bersama ibu tiri," katanya.

Atas perbuatannya, TR dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Kasus ibu tiri jadi tersangka kasus kematian Nizam Syafei ini masih terus dikembangkan. Polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network