BANDUNG BARAT, iNews.id - Masjid Agung Padalarang akan dibersihkan dari para pedagang kaki lima (PKL). Pasalnya, para PKL yang kerap mangkal di depan masjid, tepi Jalan Raya Padalarang, kerap menyebabkan kemacetan arus lalu lintas kendaraan.
Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengimbau para PKL dengan kesadaran sendiri tak lagi berjualan di pinggir jalan. Kalaupun ingin tetap berjualan, para PKL yang sebagian besar marbot masjid diminta agar menggelar lapak di halaman masjid.
Jika tidak, petugas Satpol PP KBB akan melakukan penertiban. "Kalau jualan di depan masjid, itu merupakan area Jalan Raya Padalarang, dilarang. Karena area jalan itu harus steril dari PKL," kata Kasatpol PP KBB Asep Sehabudin, Jumat (5/11/2021).
Asep menyatakan, di sepanjang Jalan Raya Padalarang dari Tagog hingga persimpangan Jalan Cihaliwung harus bersih dari PKL. Sebab keberadaan PKL di kawasan itu kerap membuat kumuh dan kemacetan.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait