Dedi mengatakan, pihak Kepolisian mengungkap bahwa Saifuddin Ibrahim disinyalir berada di luar negeri atau Negara Amerika Serikat (AS).
"Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim, saat ini berada di luar negeri," ujar Dedi.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.
Berdasarkan laporan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA oleh Saifuddin Ibrahim.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait