Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses sebagai tersangka. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses akhirnya ditetapkan sebagai tersangka menyusul kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ini terkait pernyataan Saifuddin yang meminta penghapusan 300 ayat dalam Alquran.

Pihak Polri belum bisa memaparkan lebih dalam terkait penetapan tersangka tersebut. Pasalnya, konstruksi hukum secara jelas akan disampaikan dalam keterangan resmi.

"Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit Siber Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Sebelumnya, Polri melakukan koordinasi dengan Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) hingga FBI terkait pelacakan keberadaan Saifuddin Ibrahim yang meminta kepada Menteri Agama agar 300 ayat di Alquran dihapuskan.

"Melakukan koordinasi dengan Kemenlu terkait dugaan keberadaan SI di Amerika Serikat. Melakukan koordinasi dengan Legal Attache FBI," kata Dedi, Jumat (18/3/2022).


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network