"Hasil survei merekam, ada sekitar 35,8 persen responden yang mengaku pernah menggunakan layanan pengaduan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran oleh anggota polisi. Berdasarkan pengalaman responden tersebut, sebagian besar pengaduan dilakukan dengan mendatangi langsung kantor polisi (46,5 persen)," ucap Kabid Propam Polda Jabar.
Sementara ada sekitar 36,4 persen responden lainnya lebih memilih memanfaatkan aplikasi digital pengaduan masyarakat. Dalam proporsi lebih kecil, sekitar satu dari sepuluh responden memilih bersurat dan menggunakan Whatsapp untuk membuat pengaduan.
"Tujuan dari WA Yanduan itu untuk membangun komunikasi cepat. Masyarakat bisa membuat pengaduan mudah, dan, efektif efisien tanpa harus ke Polda atau Polres, melainkan cukup scan barcode atau save nomor WA Yanduan," ujar Kombes Pol Yohan Priyoto.
Editor : Agus Warsudi
Bid Propam Polda Jabar Propam Polda Jabar propam polri aksi polisi anggota kepolisian anggota polri polda jabar Aplikasi WhatsApp
Artikel Terkait