Ibadah haji di Tanah Suci Mekkah. (FOTO: FREEPICK)

Sebab, tutur Kabid PHU Kanwil Kemenag Jabar jemaah yang memilih opsi menunda keberangkatan haji akan mendapatkan antrean prioritas di tahun 2024.

"Jadi masuk antrean prioritas untuk tahun depan, jadi tidak ada masalah. Kalau mundur atau menunda itu tidak masalah, kan gini prinsipnya haji itu kan jika mampu, kalau memang tahun ini masyarakat belum bisa berangkat karena tidak mencukupi uangnya berarti belum ada kewajiban haji," tuturnya. 

Boy mengatakan, ada tiga skema pembiayaan ibadah haji di tahun 2023. Ia menyebut, skema tersebut diberlakukan bagi jemaah yang keberangkatan hajinya tertunda karena pandemi Covid-19 hingga skema pembiayaan jemaah murni yang jadwal pemberangkatan haji di tahun 2023.

"Satu yang sudah lunas 2020 tapi tidak berangkat itu tidak menambah (biaya), yang sudah lunas 2022 tapi tidak berangkat itu hanya membayar 9 juta. Yang memang jadwalnya berangkat 2023 itu berarti harus membayar kekurangan dari yang sudah ditetapkan, Rp49.8 juta," terangnya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network