Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Ist)

Dia menyebut, persoalan ini sebetulnya tidak perlu terjadi jika semua pihak patuh hukum. Sebab negara sudah membuat regulasi menengahi persoalan perkreditan. Perusahaan pembiayaan harus lebih paham soal peraturan yang dibuat pemerintah, sehingga tidak sewenang-wenang melakukan eksekusi barang yang jadi jaminan jika mengalami gagal bayar. 

"Apalagi di era digital seperti sekarang masyarakat awam pun bisa belajar hukum di internet. Jadi masyarakat sudah tahu jika mengalami gagal bayar, barang jaminan kredit tidak bisa dieksekusi sewenang-wenang di jalan dengan melibatkan penagih utang," kata Rivki.

Menurutnya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42/1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberikan kewenangan kepada kreditur untuk melakukan upaya paksa atau mengambil benda yang menjadi objek jaminan fidusia secara paksa dari tangan debitur tanpa bantuan pihak berwenang seperti pengadilan atau kepolisian.

"Jika terjadi upaya penyitaan paksa terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia maka kriditur bisa melaporkan tindakan tersebut kepada kepolisian, bisa berupa peraporan pelanggaran pasal perlakuan tidak menyenangkan atau pasal perampasan," tuturnya. 

Apalagi, kata Rivky, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019 yang membahas tentang eksekusi jaminan fidusia. Di mana, Mahkamah Konstitusi memberikan putusan dengan memberi penafsiran terhadap frasa kekuatan eksekutorial dan frasa sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta frasa cidera janji dalam Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Jaminan Fidusia. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network