Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Ist)

PURWAKARTA, iNews.id - Gadis 15 tahun diduga menjadi korban penganiayaan kelompok debt collector di Kabupaten Purwakarta. Korban mengalami luka serius di bagian kepala lantaran dipukul menggunakan helm. 

"Peristiwanya terjadi Salasa 22 Juli 2021 dan langsung dilaporkan ke Polres Purwakarta Rabu kemarin. Kami berharap para pelaku ditangkap," kata Aep (48) ayah korban, Kamis (24/6/2021).

Aep yang merupakan warga Kampung Pasirpeteuy, Desa  Cibogogirang, Kecamatan Plered, Purwakarta ini menceritakan jika saat kejadian anaknya yang berinisial LW sedang dibonceng teman laki-lakinya menggunakan sepeda motor matic dari Plered menuju Cipaisan, Purwakarta. Setibanya di Jalan Ahmad Yani, Cipaisan korban dicegat oleh sekelompok laki-laki yang mengaku sebagai debt collector. 

"Kelompok debt collector ini meminta anak saya dan temannya menyerahkan motor matic yang sedang dipakai itu. Alasanya karena nunggak angsuran empat bulan. Saat itulah anak saya dipukul dengan helm. Kepala anak saya memar dan bahkan sekarang mengeluh pusing. Laporan saya ke polisi kemarin masalah penganiayaan dan perampasan," ujar Aep.

Aep menyayangkan banyak perusahaan pembiayaan atau leasing di Purwakarta yang memanfaatkan preman sebagai debt collector. Padahal sudah jelas dalam regulasi soal perkreditan barang yang mengalami gagal bayar proses sita tidak boleh dilakukan sembarangan. Apalagi dengan cara dirampas di jalan. 

"Persoalan yang semacam ini kenapa terus dibiarkan berlarut-larut. Bahkan saya mendapat informasi jika sudah banyak masyarakat yang jadi korban melaporkan para debt collector ini. Tapi tetap saja debt collector ini tidak pernah jera. Bahkan sampai ada debt collector yang sudah biasa bolak-balik ke kantor polisi. Tapi tetap masih melakukan perampasan kendaraan di jalan. Aneh kan?" kata Aep. 

Sementara itu, Anggota DPRD Purwakarta Rivki Fauzi menyoroti persoalan ini. Dia mengaku akhir-akhir ini banyak masyarakat yang mengadu kepadanya jika kendaraannya diambil debt collector di jalan dengan sewenang-wenang. Atas dasar itu dia meminta semua pihak mencari solusi terkait persoalan tersebut. 

"Peristiwa seorang anggota TNI yang dikeroyok debt collector di Gerbang Tol Kebun Bawang, Jakarta Utara beberapa waktu lalu, jangan sampai teulang. Termasuk juga peristiwa seorang debt collector dikroyok hingga tewas di Subang, Jawa Barat. Ini kan miris sekali," ujar anggota dewan dari Partai Gerindra ini. 

Dia menyebut, persoalan ini sebetulnya tidak perlu terjadi jika semua pihak patuh hukum. Sebab negara sudah membuat regulasi menengahi persoalan perkreditan. Perusahaan pembiayaan harus lebih paham soal peraturan yang dibuat pemerintah, sehingga tidak sewenang-wenang melakukan eksekusi barang yang jadi jaminan jika mengalami gagal bayar. 

"Apalagi di era digital seperti sekarang masyarakat awam pun bisa belajar hukum di internet. Jadi masyarakat sudah tahu jika mengalami gagal bayar, barang jaminan kredit tidak bisa dieksekusi sewenang-wenang di jalan dengan melibatkan penagih utang," kata Rivki.

Menurutnya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42/1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberikan kewenangan kepada kreditur untuk melakukan upaya paksa atau mengambil benda yang menjadi objek jaminan fidusia secara paksa dari tangan debitur tanpa bantuan pihak berwenang seperti pengadilan atau kepolisian.

"Jika terjadi upaya penyitaan paksa terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia maka kriditur bisa melaporkan tindakan tersebut kepada kepolisian, bisa berupa peraporan pelanggaran pasal perlakuan tidak menyenangkan atau pasal perampasan," tuturnya. 

Apalagi, kata Rivky, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019 yang membahas tentang eksekusi jaminan fidusia. Di mana, Mahkamah Konstitusi memberikan putusan dengan memberi penafsiran terhadap frasa kekuatan eksekutorial dan frasa sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta frasa cidera janji dalam Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Jaminan Fidusia. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network