Pemkot Bandung meninjau simulasi penerapan protokol kesehatan di salon kecantikan. (Foto Antara).


Dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandung, pengelola salon wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti pembatasan sosial, serta membatasi pengunjung hanya maksimal 50 persen.

Lalu hal teknis lainnya, petugas perawatan salon wajib membuang alat pelindung yang telah digunakan kepada setiap pengunjungnya.

Editor : Faieq Hidayat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network