Polisi menunjukkan barang bukti kasus dukun cabul di Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. (Foto:iNews.id/Ilham Nugraha)

Setelah insiden tersebut, korban merasa sesuatu yang tidak wajar dan kemudian memutuskan untuk berkonsultasi dengan keluarganya. Kesadaran pun muncul bahwa tindakan tersebut adalah perbuatan pidana, dan korban segera melaporkannya ke pihak berwajib.

"Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, dan menetapkan R sebagai tersangka. R saat ini ditahan dan akan dihadapkan pada proses penyidikan lebih lanjut," tutur dia. 

Saat ini kata AKBP Maruly Pardede, kasus ini akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tersangka akan dihadapkan pada ancaman pidana 7 sampai 9 tahun sesuai dengan Pasal 29 KUHPidana. 

"Kejadian ini menjadi peringatan tentang risiko penyalahgunaan kepercayaan spiritual untuk melakukan tindakan pidana," katanya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network