Polisi menunjukkan barang bukti kasus dukun cabul di Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. (Foto:iNews.id/Ilham Nugraha)

SUKABUMI, iNews.id - Seorang dukun diduga memerkosa perempuan muda di Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Korban berinisial YN (33) teperdaya dengan bujuk rayu pelaku yang mengklaim memiliki kemampuan khusus untuk menyembuhkan penyakit.

Tersangka dengan inisial R (37), warga Jambenengar, Kecamatan Kebonpedes, ditangkap polisi setelah perbuatannya di laporkan ke Polres Sukabumi. 

"Kejadian ini terjadi setelah korban menjalani ritual yang dilakukan R. Pada pukul 00.30, di Nyalindung, korban diminta untuk mandi dengan air bunga-bungaan yang telah disiapkan," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri, Rabu (6/12/2023). 

Kapolres menyebutkan, modus operandi yang digunakan adalah menyampaikan janji kesembuhan kepada korban yang pada awalnya datang untuk meminta pengobatan penyakitnya. R diketahui telah mengaku memiliki kemampuan spiritual yang bisa membantu menyembuhkan penyakit.

"Dalam mandi ritual tersebut, R menyalahgunakan kepercayaan korban dengan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban. Tindakan ini disertai dengan dalih bahwa itu adalah bagian dari proses spiritual untuk menyembuhkan penyakit korban," katanya. 

Setelah insiden tersebut, korban merasa sesuatu yang tidak wajar dan kemudian memutuskan untuk berkonsultasi dengan keluarganya. Kesadaran pun muncul bahwa tindakan tersebut adalah perbuatan pidana, dan korban segera melaporkannya ke pihak berwajib.

"Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, dan menetapkan R sebagai tersangka. R saat ini ditahan dan akan dihadapkan pada proses penyidikan lebih lanjut," tutur dia. 

Saat ini kata AKBP Maruly Pardede, kasus ini akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tersangka akan dihadapkan pada ancaman pidana 7 sampai 9 tahun sesuai dengan Pasal 29 KUHPidana. 

"Kejadian ini menjadi peringatan tentang risiko penyalahgunaan kepercayaan spiritual untuk melakukan tindakan pidana," katanya. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network