SUKABUMI, iNews.id - Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menyebutkan pelaku pengeroyokan dan kekerasan di Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, dijerat pasal berlapis. Ancaman pidana berkisar antara 7 hingga 15 tahun penjara.
AKBP Maruly Pardede mengatakan, beberapa pasal yang akan diterapkan, termasuk Pasal 338 KUHPidana, Pasal 170 ayat 2 ketiga e KUHPidana, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dan Pasal 358 ke-2e KUHPidana, serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancaman pidana berkisar antara 7 hingga 15 tahun penjara.
"Pelaku dewasa, khususnya ketiga orang tersebut, akan dikenakan pasal-pasal tersebut. Sementara untuk pelaku anak di bawah umur, Undang-Undang Peradilan Anak yang akan diterapkan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Rabu (6/12/2023).
Motif dari kejadian ini kata Kapolres, muncul dari ajakan untuk menantang atau berperang antara dua kelompok bermotor, yakni kelompok Parungkuda dan kelompok seputaran Bojonggenteng. Korban, M Andri alias Mamad (18), tewas dalam perkelahian tersebut akibat luka bacokan senjata tajam jenis celurit.
"Total yang diamankan dari perkara pengeroyokan mengakibatkan mati yaitu ada 10 orang, 7 di antaranya adalah anak di bawah umur dan 3 pelaku masuk dalam kategori dewasa dan sekarang diproses sebagaimana ketentuan yang diatur dalam KUHAP," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi berhasil menangkap 10 pelaku yang terlibat perkelahian maut di Lapangan Sepak Bola Pakuwon, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (14/11/2023) dini hari lalu. Dalam insiden tersebut, M Andri alias Mamad (18) tewas akibat luka bacokan senjata tajam jenis celurit.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait