Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menunjukkan Sg dan Da, tersangka pencuri motor menggunakan kunci duplikat. (FOTO: iNews/ABDUL ROHMAN)

"Para pelaku ini berupaya mengelabui korban dengan cara mengganti Plat motor dan mencabut stiker. Tapi korban mencurigai nya, sehingga para pelaku berhasil kami amankan," ujar AKBP Ariek Indra Sentanu. 

Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa duplikat kunci dan sepeda motor milik korban. Dan kini kedua nya juga sudah mendekam di sel tahanan Polsek Kesambi Polres Cirebon Kota.

"Kedua Nya sudah kami tahan, dan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun dalam kurungan penjara," tutur Kapolres Cirebon Kota.

Di hadapan Kapolres dan jajarannya, salah satu tersangka mengaku baru pertama kali mencuri motor mengunakan kunci duplikat.

"Saya baru pertama kali memetik sepeda motor, itupun motor milik pacar sahabat saya," kata Sg tertunduk lesu.

ur Kapolres Sukabumi Kota.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network