CIANJUR, iNews.id - Berkas perkara tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Surayakancana (Unsur) ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Selain berkas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, juga melimpahkan tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman dan barang bukti.
Kasipidum Kejari Cianjur Prasetya Djati Nugraha mengatakan, berkas perkara yang diterima dari Polres Cianjur sudah dilimpahkan beberapa hari lalu ke PN Cianjur termasuk barang bukti. Kasus ini bakal disidangkan pekan depan.
Djati Nugraha menyatakan, kejaksaan sudah menunjuk tiga jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses penuntutan tersangka Sugeng.
Tersangka dianggap melanggar pasal 310 (4), pasal 312 Undang-undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum.
Editor : Agus Warsudi
Kejari Cianjur jadi korban tabrak lari Kasus Tabrak Lari korban tabrak lari mobil tabrak lari pelaku tabrak lari tabrak lari terduga tabrak lari cianjur kabupaten cianjur
Artikel Terkait