Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan. (Foto: Dok)

Menurutnya berkas perkara itu atas nama S sebagai pemimpin Khilafatul Kota Cimahi, AS bendahara kelompok Khilafatul Muslimin Cimahi, dan AY Umul Quro Bandung Raya. Ketiganya dituding melakukan dugaan makar atau menyebarkan berita bohong. 

Ketiganya ditangkap seusai terlibat dalam kegiatan mobilisasi dan menggelar konvoi yang dilakukan di daerah Cimahi dan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Minggu (29/5/2022). Konvoi tersebut telah menimbulkan keresahan dan reaksi keras di masyarakat.

Imron menyebutkan, tidak ada kendala dalam penanganan organisasi yang tidak terdaftar tersebut. Untuk ketiga tersangka saat ini masih dilakukan penahanan di Mako Polres Cimahi serta dimintai keterangan secara intensif. Termasuk mengumpulkan sejumlah barang bukti yang disita dari kediaman dan markas kelompok tersebut.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network