BANDUNG, iNews.id - Direktorat Perlindungan Perempuan, Anak, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jawa Barat menyerahkan tersangka Taufik Hidayat beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung. Taufik yang terjerat kasus penyekapan dan penganiayaan segera diadili.
Penyerahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum terhadap Taufik Hidayat selanjutnya akan ditangani oleh Kejari Bale Bandung.
Direktur PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari mengatakan, penyidik telah menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan sebelum menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
"Hari kami melaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," ujarnya, Selasa (8/9/2026).
"Kami ucapkan terima kasih untuk semua pihak yang membantu proses penyidikan hingga penyerahan tersangka," katanya lagi.
Proses persidangan terhadap Taufik Hidayat nantinya akan digelar di Pengadilan Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Lokasi persidangan dipilih karena tempat kejadian perkara dugaan penyekapan dan penganiayaan berada di wilayah Kabupaten Bandung.
Dalam perkara ini, Taufik Hidayat dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan, Pasal 469 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan berat dengan perencanaan, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman hukuman kumulatif terhadap tersangka mencapai 36 tahun penjara.
Selama proses persidangan berlangsung, penahanan terhadap Taufik Hidayat akan dilakukan di Kejari Bale Bandung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik memastikan seluruh berkas perkara telah lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
Sementara itu, kondisi korban berinisial YTR disebut terus mengalami perkembangan positif. Korban masih mendapatkan perawatan dan pemantauan dari tim dokter Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait