BANDUNG, iNews.id - Satlantas Polrestabes Bandung melimpahkan berkas kasus kecelakaan maut dengan tersangka Herolina Sutanto (HS) sopir Nissan Kicks beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Kecelakaan ini menewaskan siswa SMAN 5 Bandung dan dinyatakan sudah lengkap atau P21.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polrestabes Bandung AKP Fiekry Adi Perdana menegaskan proses hukum kasus tersebut segera memasuki tahap persidangan.
“Setelah penyelidikan dan penyidikan selama hampir 4 bulan, akhirnya berkas perkara kasus laka maut di Jalan Anggrek dinyatakan P21 atau lengkap. Tersangka HS telah ditahan di Rutan Perempuan Sukamiskin Kota Bandung,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Tersangka HS (63) warga Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal tersebut mengatur kelalaian berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Tersangka HS terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta,” katanya.
Kelalaian dimaksud karena tersangka tidak konsentrasi saat berkendara. Ketika lampu lalu lintas hijau, HS justru menginjak pedal gas terlalu dalam hingga mobil Nissan Kicks melaju dengan kecepatan 68 km/jam.
Peristiwa kecelakaan maut Jalan Anggrek terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 15.15 WIB di persimpangan Jalan RE Martadinata – Jalan Anggrek. Mobil Nissan Kicks yang dikendarai HS menabrak enam kendaraan lain.
Akibat tabrakan beruntun tersebut, Sulthan Abyan Fattan (15), siswa SMAN 5 Bandung, meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban tewas saat mengendarai motor Yamaha bernopol D 6958 AEN yang membonceng rekannya, M Marlon Rajendra (17).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait