Kalapas Indramayu Beni Hidayat menyerahkan SK remisi kepada napi. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

Beni Hidayat menyatakan, remisi khusus I adalah napi mendapatkan pengurangan masa tahanan tapi masih harus menjalani sisa hukuman. 

"Remisi Khusus II adalah napi mendapatkan pengurangan masa tahanan dan apabila masa pidananya dikurangkan dengan perolehan remisinya, yang  bersangkutan bebas pada saat 22 April 2023 atau hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah," ujar Beni Hidayat.

Syarat-syarat napi berhak memperoleh remisi, tutur Kalapas Indramayu, antara lain, harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Napi tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan 
dihitung sejak tanggal penahanan.

Untuk napi tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012, Pasal 34A, tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network