Beni Hidayat menyatakan, remisi khusus I adalah napi mendapatkan pengurangan masa tahanan tapi masih harus menjalani sisa hukuman.
"Remisi Khusus II adalah napi mendapatkan pengurangan masa tahanan dan apabila masa pidananya dikurangkan dengan perolehan remisinya, yang bersangkutan bebas pada saat 22 April 2023 atau hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah," ujar Beni Hidayat.
Syarat-syarat napi berhak memperoleh remisi, tutur Kalapas Indramayu, antara lain, harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Napi tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan
dihitung sejak tanggal penahanan.
Untuk napi tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012, Pasal 34A, tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Editor : Agus Warsudi
Lapas Indramayu remisi napi dapat remisi remisi hari raya remisi idul fitri remisi khusus Remisi lebaran remisi napi remisi narapidana remisi khusus idul fitri
Artikel Terkait