INDRAMAYU, iNews.id - Sebanyak 397 narapidana atau napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah 2023. Dua orang di antaranya langsung bebas.
Pemberian surat keputusan (SK) remisi tersebut dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Indramayu Beni Hidayat di lapangan upacara Lapas Indramayu, Sabtu (22/4/2023).
Kalapas Indramayu mengatakan, sebanyak 394 napi mendapat remisi khusus I dengan jumlah pengurangan masa hukuman bervariasi dari 15 hari hingga 2 bulan.
Sedangkan tiga napi mendapat remisi khusus II, dua di antaranya langsung bebas setelah mendapat pengurangan masa hukuman. Sementara, satu napi masih harus menjalani pidana kurungan subsider.
"Napi yang mendapat remisi khusus II itu berjumlah tiga orang, akan tetapi satu orang masih ada pidana kurungan subsider yang harus dijalani. Jadi yang bisa pulang langsung sebanyak dua orang," kata Kalapas Indramayu.
Editor : Agus Warsudi
Lapas Indramayu remisi napi dapat remisi remisi hari raya remisi idul fitri remisi khusus Remisi lebaran remisi napi remisi narapidana remisi khusus idul fitri
Artikel Terkait