Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan tambahan honorarium sebesar satu kali gaji bagi 31.000 Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di lingkungan Pemprov Jabar. Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 978/Kep.244-BPKAD/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jabar Nomor 910/Kep.309-Org/2020 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2021. 

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, penambahan honorarium tersebut dapat digunakan untuk keperluan lebaran bagi non-ASN di lingkungan Pemprov Jabar. 

"Pemda Provinsi Jabar akan memberikan namanya tambahan honorarium yang silakan dipergunakan untuk keperluan lebaran dan lain-lain," ujar Kang Emil-sapaan Ridwan Kamil dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (11/5/2021). 


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network