Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara pihak kepolisian tidak ditemukan adanya tindak pidana oleh KAI. Bangunan yang diklaim sebagai masjid tersebut tidak terdaftar baik di MUI maupun KUA.
Hari Nugraha juga tidak dapat menunjukkan bukti wakaf atas tanah dan bangunan tersebut. Sejak saat itu, kasus dihentikan oleh Polda Jabar.
Tahun 2017 Hari Nugraha kembali melakukan penguasaan fisik atas aset tersebut dengan membongkar pagar KAI dan kembali membuka tempat tersebut sebagai tempat ibadah. Tahun 2019 aset tersebut kembali ditertibkan oleh KAI dengan didampingi Aparat kewilayahan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait