Tahun 2007 para penghuni menyerahkan kembali rumah perusahaan tersebut karena sudah pensiun dan sebagian sudah meninggal dunia. Namun, menurut Kuswardoyo, ada ahli waris dari satu orang pegawai atas nama Hadi Winarso yang tidak menyerahkan bahkan menunjuk pengacara untuk melakukan perlawanan.
Tahun 2014 diketahui rumah perusahaan (eks Hadi Winarso) digunakan sebagai rumah tempat ibadah (musala) oleh Hari Nugraha yg mengaku mendapatkan wakaf dari Hadi Winarso.
Atas hal tersebut KAI melakukan penertiban terhadap aset yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Selanjutnya Hari Nugraha melaporkan KAI dengan tuduhan perusakan rumah ibadah.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait